Tuma’ninah dalam sholat

Berdasarkan hadits-hadits Rasulullah yang telah kami sebutkan sebelumnya, para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa menegakkan badan dala ruku’, sujud, i’tidal dan duduk antara dua sujud adalah sesuatu yang wajib dalam shalat, bahkan merupakan rukun shalat. Apabila seorang yang shalat tidak melakukannya, maka shalatnya batal dan dia wajib mengulang shalat.Pendapat yang disampaikan para ulama tentang masalah ini amatlah banyak, tak mungkin kita bawakan satu persatu di sini. Namun saya cukupkan untuk membawakan salah satu pendapat mereka yaitu pendapat seorang Imam besar yaitu Imam Abu Yusuf (salah satu murid Imam Abu Hanifah rahimahumallah). Imam Abu Yusuf ini mengatakan, “meluruskan badan (yaiu tuma’ninah dalam ruku’ dan sujud, demikian pula menyempurnakan i’tidal dan duduk di antara dua sujud) hukumnya wajib dalam shalat. Shalat akan batal kalau hal tersebut ditinggalkan”. Ucapan ini dibawakan oleh para ulama (di antaranya adalah Syaikh Sulaiman bin Abdillah bin Muhammad bin Abdil Wahhab dalam kitabnya At Taudhih ‘an Tauhiid Al Khallaq, 260-261).

Sesungguhnya kewajiban seorang muslim adalah menjaga sholatnya dengan sesempurna mungkin. Dia kerjakan dengan sempurna syaratnya, rukunnya, hal-hal wajibnya dan hal-hal yang sunnahnya. Allah ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ  الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyu’ dalam shalatnya” (QS. Al Mukminun: 1-2)

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat Ashar. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah: 238)

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Ma’un: 4 – 5)

Ibnu Katsir mengatakan ketika menafsirkan ayat

الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Ma’un: 5)

Yaitu lalai dari waktu-waktu awalnya, dalam setiap sholatnya (atau dalam sebagian besar sholatnya) dia selalu mengakhirkan dari waktunya. Atau dia lalai menyempurnakan rukun dan syaratnya sesuai yang diperintahkan. Atau dia lalai untuk khusyu’ dan lalai memahami bacaan shalatnya, maka kata “lalai” ini mencakup hal tersebut. Setiap orang yang memiliki sebagian sifat lalai tersebut, maka dia punya bagian dari penyebutan ayat ini. Terlebih lagi orang yang benar-benar memiliki semua sifat tersebut dalam shalatnya, maka dia adalah orang yang benar-benar lalai bahkan munafik dalam amalannya (Tafsir Ibnu Katsir 8/493).

Semoga Allah melindungi kita dari keburukan tersebut, dan semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk beramal dengan kitabNya dan berpegang teguh dengan sunah NabiNya. Semoga Allah menjadikan kita orang yang menunaikan shalat dan memperhatikan rukun, syarat dan segala yang wajib dikerjakan dalam shalat. Semoga Allah menerima segala perkataan baik dan amal shalih kita serta mengampuni kekeliruan, kekurangan dan ketergelinciran kita. Sesungguhnya Dia adalah Zat Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Penerjemah: Amrullah Akadhinta
Artikel Muslim.Or.Id

Leave a comment