Pada Kamis 18/10/2012 PT. Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) melalui unit usahanya Danamon Syariah mengeluarkan produk terbaru solusi emas murni syariah dengan akad Murabahah (jual beli).
Direktur Danamon Syariah Herry Hykmanto menyatakan solusi emas murni Danamon Syariah ini dengan akad Murabahah akan berkontribusi senilai Rp. 150 miliar. “Pembiayaan kepemilikan emas syariah berkontribusi 25% terhadap total pembiayaan syariah sebesar Rp. 1,6 triliun hingga akhir tahun,”.
Produk solusi emas murni syariah murabahah dijual dalam 3 bentuk yakni logam mulia Antam atau non Antam, perhiasan, dan koin emas. M. Budi Utomo, Solusi Emas Syariah Business Head Danamon Syariah menambahkan, untuk jenis perhiasan seperti cincin, gelang atau kalung, yang diberikan pembiayaan yang memiliki kadar emas minimal 18 Karat.
Herry Hykmanto mengaku bahwa produk solusi emas ini telah memenuhi ketentuan peraturan Bank Indonesia. Adapun peraturan BI tersebut antara lain :
- Uang muka akad emas syariah yakni 25% untuk logam mulia dan 30% untuk perhiasan.
- Waktu pelunasan akad minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun, dan
- Besaran pembelian produk emas syariah murabahah ini maksimal Rp.150 juta per nasabah.
——————————————————————————————————————————————————
Ini kabar baru, tentang kepemilikan emas melalui produk bank syariah, setelah aturan gadai emas ditertibkan oleh BI melalui Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.14/7/DPbS perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah sekarang muncul murabahah emas. Setelah membaca tiga media online yang memberitakan Murabahah emas bank danamon syariah tersebut, saya bergegas mencari fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengenai fatwa Murabahah (jual beli) emas secara kredit, kenapa…? karena kalau beli emas melalui jasa bank pastinya kredit dan sepengetahuan saya jual beli kredit emas ini termasuk dalam transaksi riba nasi`ah. Riba nasi`ah itu jual beli dua jenis barang ribawi yang sama dalam ‘illat dengan tidak secara kontan (kredit). Sementara uang dan emas termasuk barang ribawiah dengan illat yang sama yaitu sama-sama mempunyai nilai tukar..dan setahu saya ini juga pendapat jumhur ulama…!
Setelah mengobok-obok arsip yang ada, saya dapati DSN sudah memfatwakan bahwa murabahah (jual-beli) emas secara kredit tersebut jaiz/boleh, dengan FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI.
Karena dipenuhi rasa heran dan tidak puas, saya coba search digoogle, dengan alasan apa DSN membolehkan jual beli emas secara cicil tersebut, dan akhirnya saya temukan alasannya beserta komentar yang sangat-sangat kritis oleh seorang blogger mengenai proses difatwakannya Murabahah emas secara tidak tunai tersebut… Karena terlalu panjang untuk dikutip disini, silahkan saja langsung ke TKP, ini link nya Mau Dibawa Kemana Fatwa DSN No. 77 tahun 2010 (agak melenceng dikit dari judul asli ).
Okay, sementara link yang dibuka masih loading, sedikit saya kutipkan tulisan oleh Johan Lukman di kompasiana dengan judul Bolehkah Kita Mencicil Emas dan Dinar?
Bantahan terhadap fatwa DSN :
- Emas walaupun pada saat ini bukanlah sebagai alat tukar/ mata uang tapi sejatinya emas dan dinar adalah barang yang memiliki kekuatan membeli (purchasing power) . Emas adalah universal trandabel goods artinya dibanding dengan uang kertas rupiah, maka emas dimanapun masih bisa diterima dengan baik dibanding rupiah. Ketika anda berada di negara bekas Sovyet, anda membeli barang sedangkan di tangan anda hanya ada rupiah dan emas, maka dipastikan penjual akan memilih menerima emas dibanding rupiah.
- Emas diciptakan bukan karena dimanfaatkan wujudnya. Anda membeli beras maka anda akan membeli beras tersebut untuk anda manfaatkan sebagai makanan, begitu juga kurma, garam, anggur. Berbeda dengan emas dan perak yang diciptakan sebagai alat ukur kekayaan dan sebagai alat tukar karena keunikan yang dimilikinya.
- Pendapat Ibnu Taimiyah tidak bisa dijadikan acuan dalam pengambilan hukum atas bolehnya murabahah emas, karena apa yg difatwakan beliau adalah pada konteks membeli perhiasan dari emas. Sedangkan emas batangan dan dinar disini bukanlah perhiasan kecuali ada di antara anda yg menggunakan dinar dan emas batangan sebagai perhiasan baik berupa cincin, kalung dan anting. Fatwa Syaikh Ibnu Taimiyah ini yang sering disalahgunakan sebagai pakar syariah sebagai alasan diperbolehkan murabahah/ kredit emas dan penukaran barang ribawi yg tidak setara. Konsekuensinya menuduh Syaikh Ibnu Taimiyah memperbolehkan adanya riba fadhl. Suatu tuduhan yg serampangan ini saya temukan pada twitter penulis buku ekonomi syariah.
Alhamdulillah, saya anggap dua artikel yang saya rekomendasikan diatas mewakili pendapat saya dan untuk anda para pembaca demi memantapkan keyakinan atas status hukum mengenai jual beli emas secara kredit tersebut diatas saya juga merekomendasikan anda membaca 20 Kaidah Memahami Riba.
Semoga bermanfaat … Stop Riba … !